PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGURUSAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB):
Setiap ASN mempunyai HAK untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 TAHUN sesuai waktu yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku dimana secara otomatis akan diketahui setelah dilakukan perhitungan sesuai peraturan yang ada dan biasanya waktu jatuh tempo kenaikan gaji berkala akan berlaku tetap sama pada 2 tahun berikut dan seterusnyam jadi diharapkan teman-teman ASN yang sudah melakukan pengurusan berkala untuk mengingat dan mengurus KGB pada waktu yang telah ditetapkan dan pengajuan dilakukan 1-4 minggu sebelum jatuh tempo KGB berikutnya.
Persyaratan dokumen yang disampaikan pada bagian umum dan kepegawaian Dinas Kesehatan kab. Sumba Timur adalah 1 lembar foto copy SK Kenaikan pangkat Terakhir dan 1 lembar foto copy KGB sebelumnya bagi nyang sdh pernah mendapatkan KGB. Sangat mudah bukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar